SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGAH SERAHKAN TERSANGKA KEKEJAKSAN
Tribratanewspolresacehtengah,com.Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira Pukul 15.30 Wib, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika,oleh SatresNarkoba Polres Aceh tengah.
Penyerahan tahap dua berkas perkara, dilaksanakan berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor LP-A / 18 / IV / 2019 / Res. Ateng tanggal 08 April 2019.
Adapun identitas Tersangka sbb :
Nama : AMINUR JAHRI SYAHPUTRA BIN AMIRUDIN
Umur. : 26 Thn.
Pekerjaan : Karyawan Honorer.
Alamat : Desa Gunung Bukit Kec. kebayakan Kab. Aceh Tengah.
Melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaksanaan Serah terima oleh Personil Satres Narkoba kepada Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama JPU Juanda Fadli, S.H.
Demikian,humaspolresacehtengah,
Zn,Mln.