BINTARA POLWAN DISIDANG DISIPLIN .
Tribratanewapolresacehtengahcom.
————————————————
Jumat , 26Juli 2019 Sidang pelanggaran Disiplin dengan dengan Nomor : KEP/01/VII/2019 ,tgl 26 juli 2019 dengan terduga pelanggar Bripda Ds.
Sidang Disiplin dilaksanakan di ruang sidang Aula polres aceh tengah dengan Pimpinan Sidang :
-Waka polres aceh tengah Kompol Chairul ikhsan,SIK
-Wakil pimpinan sidang Kompol Ridwan.
Dan Anggota Sidang Iptu Zein hamid,S,Pd,I.
Terduga pelanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf(b,c) Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Terhadap Bripda Ds Brigadir sat reskrim polres aceh tengah dijatuhi hukuman Disiplin berupa :
-Mutasi bersifat Demosi.
Demikian Humasresateng
Zn,Ajr.