WAKA POLRES ACEH TENGAH PIMPIN SIDANG KEEP DAN SIDANG DISIPLIN.

Tribratanewapolresacehtengahcom.

————————————————–

Jumat , 26Juli 2019 Sidang pelanggaran KEEP dengan Nomor : BP3KEEP/07/IV/2019 propam tgl 14 mei 2019 dilaksanakan di Aula polres aceh tengah dengan terduga pelanggar Brigadir Zanawardi Nrp 82010054 dan pimpinan sidang Waka polres aceh tengah Kompol,Chairul ikhsan,S,IK, Wakil pimpinan Sidang Kompol Ridwan dan Anggota sidang Iptu Zein hamid,S,Pd,I.

Terduga pelanggar Brigadir Zanawardi meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 hari masa kerja secara berturut-turut ,juga sebelumnya sudah pernah dihukum karna melakukan pelanggaran Kode etik profesi polri ,Penyalah gunaan Narkotika positif jenis Shabu.

Terduga pelanggar telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan pelanggaran psl 14 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 serta dijatuhi sanksi berupa :

1.Sanksi yang bersifat bukan Administratif berupa :
-Pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2.Sanksi yang bersifat Administratif :
a.Direkomendasikan dipindahkan kedaerah yang berbeda yang sifatnya demosi selama 2 tahun.
b.Direkomendasikan dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda yang sifatnya yang demosi selama 2 tahun
c.Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Demikian kami laporkan
Humasresacehtengah
Zn,Ajr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *