SOSIALISASI FATWA MPU NO 6 THN 2018 TTG PENYEBARAN HOAX –
Tribratanewspolresacehtengah,Com.
SOSIALISASI FATWA MPU NO 6 THN 2018 TTG PENYEBARAN HOAX
–————————————————-
Kapolres a eh tengah Akbp Hairajadi,SH Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019, Pukul 09.00 Wib s.d Selesai bertempat di Gedung Offroom Kantor Bupati Aceh Tengah telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh terkait :
1. Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan dampaknya;
2. Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut Fiqh Islam.
Pada Kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres Aceh Tengah AKP SUWARNO,S.Sos Mewakili Kapolres Aceh Tengah Menghadiri Kegiatan Tersebut.
Kegiatan tersebut Diawali dengan Sambutan Ketua MPU Aceh Tengah dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Aceh Tengah H. Firdaus, SKM yang menyatakan dalam sambutannya :
1. Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan mengingat semakin maraknya permainan game pubg yang berkembang di kalangan generasi muda dan juga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. dengan sosialisasi ini akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat akan bahaya game pubg dan penyebaran berita hoax terutama bagi remaja dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran berita hoax dan juga tindakan pelarangan permainan game pubg di kalangan masyarakat luas.
2. fatwa mpu aceh menetapkan bahwa game pubg dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbolsimbol Islam. untuk itu MPU aceh mengeluarkan fatwa bahwa hukum bermain Game Pubg dan sejenisnya adalah Haram.
3. Selaku pemerintah daerah kita berkewajiban untuk mensosialisasikan peraturan menteri nomor 11 tahun 2016 tentang klarifikasi permainan interaktif elektronik, dimana pemerintah harus membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
4. Kami meminta kepada seluruh lembaga pendidikan di Aceh tengah untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik, dan kami juga mengharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.
5. Kita sangat prihatin mendapat informasi bahwa begitu banyak anak-anak yang sudah kecanduan game pubg ini yang mengakibatkan banyak dari mereka yang bolos sekolah, melawan kepada orang tua dan bahkan ada yang sudah mengalami gangguan jiwa karena kecanduan gawai bermain game.
Sebagai pemateri dalam giat tersebut adalah Dr. H. Muhibbuthabry, M.Ag Anggota MPU Aceh.
Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut :
1. Dandim 0106 Aceh Tengah/Mewakili
2. Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah
3. Para Peserta.
Demikian kami laporkan
Humasresacehtengah
Zn,Mln.