POLRES ACEH TENGAH LAKSANAKAN PENGAMANAN EKSEKUSI SENGKETA TANAH OLEH PENGADILAN NEGERI TAKENGON DI KAMPUNG BALE ATU KECAMATAN LUT TAWAR

Tribratanewspolresacehtengah com

————————————————–

Polres Aceh tengah Senin 16 September 2019, pukul 09.30 wib, di Kp. Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah,melaksanakan pengamanan Eksekusi Sengketa Tanah Oleh Pengadilan Negeri Takengon

Pengamanan dipimpin oleh Kabag Op Polres Aceh tengah Akp Jon Damanik,SH dan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negri Takengon sdr Endi Nurindra Putra, S.H.
Pengamanan dgn melibatkqn :

1. 1 ( satu ) Pleton Personel Gabungan Polres Aceh Tengah.
2. 1 ( satu ) Pleton Personel Kodim 0106 Aceh Tengah – Bener Meriah.
3. 1 ( satu ) Pleton Personel Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah.
4. 2( dua ) Personel Subdenpom.
5. Pegawai Pengadilan Negeri Takengon.
6. Pegawai Badan Pertahanan Negara Kabupaten Aceh Tengah.

Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 27/Pdt.G/2015/PN-Tkn tanggal 22 Juni 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 121/Pdt/2016/PT-BNA tanggal 7 Desember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1521 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara :

Hj. Hamidah , semula sebagai Penggugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi, sekarang sebagai Pemohon Eksekusi Melawan , Sahadat Putra, Dkk semula sebagai Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi sekarang sebagai Termohon Eksekusi.,
Humasresateng
ByZn. ajr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *