KAPOLSEK SOSIALISASIKAN HIMBAUAN LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN DENGAN PEMASANGAN SELEBARAN

Tribratanewspolresacehtengah com

 

KAPOLSEK SOSIALISASIKAN HIMBAUAN LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN DENGAN PEMASANGAN SELEBARAN

—————————————————

 

Kapolsek sili nara Iptu Salmiati lakukan Sosialisasi larangan bakar Hutan dan Lahan perke unan , di Kp-Arul Kumer Barat Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah .

Kamis 19 Sept 2019.

 

Sosialisasi bekerja sama dengan Aparatur kampung menempelkan selebaran di kantor Kepala kampung,ruko,pasar kampung arul kumer juga rumah masyarakat.

Sebelum pelaksanaan Sosialisasi Kapolsek didampingi Babinkamtibmas bertatap muka langsung dgn aparatur kampung serta Tokoh masyarakat dan Pemuda di Kantor Reje kampung Arul kumer.

Konfirmasi kami kepada Kapolsek mengatakan Hal ini dilakukannya agar masyarakat kampung yg mayoritas Petani Tidak lagi membakar lahan perkebunan apalagi Hutan.

Tindakan membakar lahan dan Hutan berarti sdh menghilangkan Pupuk hijau yg terkandung pd kayu ataupun dedaunan yg sdh menjadi tanah sehingga tanaman kekurangan asopan gizi karna sdh terlanjur dibakar.

 

Selain itu Kapolsek juga menyampaikan aturan dan Ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan yaitu UU No 18 tahun 2004, pasal 48 Ayat 1 dan Pidana penjara 10 tahun/Denda 10 Milyar;

Demikian

Humasresateng

By.Zn.Mln.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *