ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN JAJARAN POLRES ACEH TENGAH PASANG SPANDUK HIMBAUAN

Kapolres Aceh tengah Akbp Hairajadi,SH memerintahkan melalui jajaran Polseknya untuk memasang Spanduk yang berisikan Larangan membakar Hutan dan Lahan perkebunan,dengan harapan agar masyarakat dijajaran wilayah Hukum polres aceh tengah mengetahui secara jelas Bahaya membakar Hutan dan lahan perkebunan,serta dampak yang diakibatkan.
Apalagi banyaknya Sederetan Undang-undang yang mengatur tentang Ancaman dari membakar Hutan dan lahan spt pd UU no 32 thn 2009 pd Pasal 108 ,Seorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar ,dikenakan sanksi 3 thn dan maximal 10 thn penjara serta denda 10milyar.
Minimnya kesadaran hukum masyarakat tentang Hukum yang mengatur larangan membakar Hutan dan Lahan, MUI mengeluarkan Fatwa yang mengharamkan perbuatan tsb.
Sebelum tindakan Hukum (law enforcement) dilakukan perlu adanya penerangan hukum kepada masyarakat diantaranya melalui Spanduk juga brosur yang diberikan kepada masyarakat,
Ungkap Kapolres.

Hal ini juga ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kota Takengon Akp Darmawi hasibuan,memasang Himbauan melalui spanduk dan di tancapkan di Seputaran hutan kawasan danau Lut tawar Kecamatan Kota kebayakan Aceh tengah,begitu juga dengan Kapolsek Lut tawar Iptu Syamsul,memasang spanduk dgn Himbauan yg sama.
Selasa 24 september 2019.
Humasresacehtengah
By,zn ,Ajr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *