BILA SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI DILAKSANAKAN
Tribratanewspolresacehtengahcom
SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI DILAKSANAKAN
—————————————-
Hari ini Kamis 10 Oktober 2019 pukul 14.00 s/d pukul 16.00 wib di Aula Polres Aceh Tengah Polda Aceh telah dilaksanakan Sidang KEPP terhadap terduga pelanggar atas nama :
1.Nama : ZENAL ABIDIN
Pangkat/ Nrp : BRIPKA /81070793
Jabatan : Brig Polres Kesatuan Polres Aceh Tengah Polda Aceh;
Terhadap terduga Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Sabhu berdasarkan hasil cek urine yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Ruangan Sipropam Polres Aceh Tengah oleh Paurkes Polres Aceh Tengah , hasil pemeriksaan urine positif ( + ) mengandung Sabhu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 12/VII /2019/Sipropam, tanggal 30 Juli 2019 dipersangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang, pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf b Perkap 14 Tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri
Sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/10/VIII/2019/ Sipropam tanggal 23 Agustus 2019;
Adapun Perangkat Komisi :
1. KOMPOL CHAIRUL IKHSAN,S.IK Jabatan Wakapolres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Ketua Sidang Komisi
2. Kompol RIDWANSYAH Jabatan Kabagsumda Polres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Wakil Ketua Sidang Komisi.
3. Iptu Sabaati waruwu, Jabatan Kasiwas Polres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Anggota Sidang Komisi.
Penuntut:
– Iptu Jerianto Siallagan
Sekretaris:
-Bripka Ardiansyah putra
Pendamping:
-Iptu Masri Ab
Dengan putusan sidang KKEP sebagai berikut :
– Pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
– Sanksi yang sifatnya Administratif berupa Direkomendasikan Pemberhentian tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri,
Sesuai dengan Putusan KKEP Nomor : PUT.KKEP/12/X/2019/KKEP tgl 10 Oktober 2019.