TIDAK MELAKSANAKAN DINAS SEBAGAI MESTINYA PTDH IMBALANNYA
Tribratanewspolresacehtengah
Com
—————————————————
Polres Aceh tengah lakukan
Sidang KEPP bagi personilnya yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,dalam Penegakan Disiplin Anggota Polri.
Hal itu dilakukan terhadap personilnya yang bernama,Brigadir Edi rahman, Nrp 84111159,anggota Sat Sabhara polres aceh tengah,sebelumnya sudah banyak Upaya yang dilakukan oleh rekannya sendiri ketika ia tidak masuk dinas,spt,dengan menghubungi via Hp dan juga mengunjungi rumah yang bersangkutan Tapi ybs tidak berada dikediamannya sedangkan Hp dlm keadaan Off
Jum,at 25 okt 2019.
Brigadir Polisi tersebut sebagai Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota”Anggota Kapolisian Negara Repoblik Indonesia diberhentikan Tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia apabila : Meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut,dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Ketika dikonfirmasi kepada terduga Mengapa ia tidak masuk Dinas sebagaimana layaknya,dengan Santai nya ia menjawab Akibat problem Ekonomi Keluarga,karna Penghasilan sudah dipotong untuk Hutang piutang yang ditanggungnya.
Informasi yang kami dapatkan bahwa Brigadir tersebut sudah pernah diHukum pd Kasus yang lain menyangkut Disiplin sebagai Anggota Polri.
Sewaktu ditanyakan kepadanya tentang Putusan yang didakwa kepadanya Ia katakan pikir pikir dulu,jawabnya dengan Santai .
Humasresacehtengah
By.Zn.Ajr.