BIDPROPAM POLDA ACEH SIDANGKAN KASUS ANIAYA ANAK DIBAWAH UMUR IPTU PG
Tribratanewspolresacehtengah
Com
—————————————————-
Bidpropam Polda Aceh laksanakan Sidang KEEP kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pama polres aceh tengah inisial Iptu PG,di gedung Bid propam Polda aceh.
Senin 11 September 2019.
Kasus dugaan pelanggaran
KEPP dengan wujud perbuatan telah melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan terhadap Anak,
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 05/ lI/2019/Propam tanggal 01 februari 2019, yang dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 12 Ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Agt Polri junto pasal 7 ayat 1 huruf b peraturan
Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
Sesuai dengan Berkas Pemeriksaan pendahuluan pelanggaran KEPP Nomor : BP3KEPP/ 09/ VII/ 2019/ Popam tanggal 15 juli 2019.
Sebagai perangkat Sidang Komisi kode etik profesi polri :
1. Akbp, H. Nazaruddin ,S.H MH.jabatan Kasubdit wabprof Polda Aceh selaku Ketua Komisi;
2. Kompol Bukhari Jabatan Kasubbag Renmin Bidpropam p
Polda Aceh selaku Wakil Ketua Sidang Komisi.
3. Kompol Ridwansyah Jabatan Kabag sumda Polres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Anggota Sidang Komisi.
Penuntut:
1. Iptu Andri
Sekretaris:
Iptu Azhari, S. H
Pendamping:
Penata Mukhlis.
Dengan putusan sidang KKEP sebagai berikut :
1.Sanksi sifatnya Administratif berupa, direkomendasikan sbb
a.Dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda selama 2 ( dua) tahun.
b. Meminta maaf di depan persidangan secara tertulis.
Pukul 14.30 wib kegiatan sidang KKEP a.n .Ipda PG Nrp 68100127 selesai.
2.Setelah pelaksanaan sidang Antara Kedua belah pihak Ipda PG dan Aipda arfinsah telah berdamai dan saling meminta maaf di depan persidangan yg di saksikan ketua sidang dan perangkat sidang komisi KKEP.
3.Selesai.
Humasresacehtengah
By.Zn.Ajr.