GUNAKAN SABU DAN TIDAK MASUK DINAS USUL PTDH

Tribratanewspolresacehtengah

Com.

 

GUNAKAN SABU DAN TIDAK MASUK DINAS USUL PTDH

———————————————–

 

Polres aceh tengah Jum,at 15 Nopember 2019 kembali laksanakan Sidang Disiplin dan Kepp bagi 3(tiga) orang personil polres aceh tengah. bertempat di gedung Aula Bhayangkari Polres AcehTengah terhadap terduga pelanggar antara lain Brigadir Kasdi,,Brigadir Syukran ababil dan Bripda Nur Akbar idonya .

 

Selaku Perangkat Komisi :

 

1. Kompol Chairul ikhsan,S,IK, Wakapolres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Ketua Sidang Komisi

2. Kompol Ridwansyah Jabatan Kabagsumda Polres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Wakil Ketua Sidang Komisi.

3. Iptu Zein hamid,S,PdI. Jabatan Kasubbaghumas Polres Aceh Tengah Polda Aceh selaku Anggota Sidang Komisi.

 

Penuntut:

1. Iptu J,Siallagan

 

Sekretaris:

Bripka Ardiansyah putra

 

Pendamping:

Iptu Masri AB

Putusan sidang terhadap ke 3 ( tiga ) pelanggar yaitu.

 

1.Nama : Kasdi

Pangkat/ Nrp : Brigadir /83070159

Jabatan : Brig Satsabhara Kesatuan Polres Aceh Tengah Polda Aceh;

 

Dalam Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika Gol 1 Sabhu pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kp Bale Atu Kec Bukit Kab Aceh Tengah, perkaranya sudah diputus pengadilan Negeri Simpang tiga Redelong Bener Meriah yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan dipidana penjara selama 8 Tahun dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 14/IX /2019/Sipropam, tanggal 04 September 2019 dipersangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Agt Polri junto Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf b Perkap 14 Tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri

 

Sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/14/ IX/2019/ Sipropam tanggal 20 September 2019;

 

Dengan putusan sidang KKEP sebagai berikut :

– pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

 

– sanksi yang sifatnya administratif berupa Direkomendasikan Pemberhentian tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri

 

Sesuai dengan Putusan KKEP Nomor : PUT.KKEP/ 16/XI/2019/KKEP tgl 15 November 2019.

 

2. Nama : SYUKRAN ABABIL

pangkat / Nrp : BRIGADIR / 79121244

Jabatan : Brig Bagsumda Kesatuan Polres Aceh Tengah.

 

Dalam perkara Pelanggaran KEPP yaitu melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabhu yang telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Takengon yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.Tindak pidana tsb terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wib di Kp Kala Kemili Kec Bebesen Kab Aceh Tengah

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPA/ 13 / VIII/2019/PROPAM tanggal 22 Agustus 2019 yang dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 12 Ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Agt Polri;

 

Sesuai dengan Berkas Pemeriksaan pendahuluan pelanggaran KEPP Nomor : BP3KEPP/ 13/ IX/ 2019/ PROPAM tanggal 30 September 2019

 

Dengan putusan sidang KKEP sebagai berikut :

– pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

 

– sanksi yang sifatnya administratif berupa Direkomendasikan Pemberhentian tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri

 

Sesuai dengan Putusan KKEP Nomor : PUT.KKEP/ 17/XI/2019/KKEP tgl 15 November 2019

 

3. Nama : NUR AKBAR IDONYA

pangkat / Nrp : BRIPDA / 88020868

Jabatan : Brig Polsek Silih Nara Kesatuan Polres Aceh Tengah.

 

Dalam perkara Pelanggaran KEPP dengan wujud perbuatan meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari secara berturut ( Disersi) di Polsek Silih Nara Kesatuan Polres Aceh Tengah terhitung mulai tanggal 29 April 2019 s/d sekarang

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPA/ 11 / VII/2019/PROPAM tanggal 23 Juli 2019 yang dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 14 Ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Agt Polri;

 

Sesuai dengan Berkas Pemeriksaan pendahuluan pelanggaran KEPP Nomor : BP3KEPP/ 12/ VIII / 2019/ PROPAM tanggal 23 Agustus 2019

 

Dengan putusan sidang KKEP sebag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *