KONFRENSI PERS PELANGGAR QANUN ACEH NO 06 THN 2014
Tribratanewspolresacehtengah com—————————————————
Polres Aceh tengah lakukan konfrensi pers kasus pelanggar Qanun no 06 thn 2014 tentang Hukum jinayat dengan hukum Uqubat Ta,zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emasmurni atau penjara 60 bulan.
Kapolres aceh tengah Akbp Hairajadi,SH diwakili Kasat reskrim polres acehtengah Iptu Agusriwayanto,S,IK,MH,didampingi Kabag ops,Akp Jon Damanik SH,Kasubbag humas Iptu Zen dan Kasatpol PP Syahrial ,pada penjelasannya.
Selasa 10 Desember 2019.
Tersangka inisial AP ,33 thn penduduk Sumatra utara dikenal selaku Bos Cafe Ros di Jln Lintang Kec bebesen Kab aceh tengah.
Kasus bermula dari laporan masyarakat kepada Sat pol PP Aceh tengah,dicafe Ros ada tersimpan Miras yang dikirim dari Kota Medan .
Mendapat laporan pihak Satpol pp langsung menuju Cafe Ros yang selama ini sangat sangat meresahkan masyarakat dgn Aktifitas di Cafe dimana cafe ros menerima tamu mulai tengah malam
Mendapat Laporan dari masyarakat Pihak Sapol pp melakukan penggeledahan ke dalam ruangan Cafe Ros dan didalam kulkas ditemukan berbagai macam minuman yang terlarang spt countreau 1849 kadar alkohol 40 persen,sminoff kadar alkohol 40 persen,dan lainnya , pemilik cafe inisial AP minuman tersebut dibeli dari Medan dgn total Rp.8jt .
Untuk mempertanggung jawabkan lerbuatannya saat ini AP mendekam diterali besi Rutan polres aceh tengah menunggu proses lebih lanjut.
Humasresacehtengah
ByZen Ajr.