GIAT TAHAP II UNIT IV/PPA SAT RESKRIM POLRES ACEH TENGAH SERAHKAN TSK DAN BARANG BUKTI KE JPU
Tribratanewspolresacehtengah com
Sat reskrim polres aceh tengah Unit PPA, pagi tadi Kamis 06 Februari 2020 Pukul 15.00 Wib, melaksanakan Penyerahan 1(satu ) Orang Anak pelaku dan Barang Bukti, berdasarkan :
Laporan Polisi Nomor LPB / 11 / I /2020 / SPKT, tanggal 25 Januari 2020.
Identitas tersangka ,Khairul fasri Bin Adisaputra 15 Tahun 06 Bulan,pelajar Kp.Pantan Reduk Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah.
Telah melakukan Tindak pidana Zarimah pelecehan seksual dan Zarimah pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014, Tentang hukum jinayat Jo UU Ri no.11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak.
Pelaksanaan Serah terima pada Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama dan diterima JPU a.n Rudi Hermawan , S.H.
Humasresacehtengah
Penulis Zen
Editor Maulana.