POLRES ACEH TENGAH GELAR KONFRENSI PERS KASUS BAKAR LAHAN KEBUN
Tribratanewspolresacehtengah com
Polres aceh tengah Pagi tadi Rabu 10.30 wib Gelar Konfrensi pers kasus bakar lahan perkebun di Lancek leweng kp Asir asir kecamatan Lut tawar dgn tersangka M bin amir.
Konfrensi pers yg dilaksanakan Humas polres ttg Kasus Pemba karan Lahan kebun di Kp Asir asir gunung Lancuk leweng sesuai keterangan Kasatreskrim Iptu Agus riwayanto,S,IK, MM dan LP,A/13/II/2020 tgl 08 Februari 2020 , didampingi Kabag Ops polres aceh tengah.
Konfrensi pers Kasus pembakaran lahan perkebunan oleh pemilik lahan bernama M bin Amir,umur 41 thn,pekerjaan Tani,alamat Kp Asir asir kec Lut tawar,menghanguskan lahan kebun Seluas 8 ha .
Menurut keterangan pelaku ketika itu iya berangkat kelahan kebunnya yang sudah ia tebas sebagian sebelumnya ,kemudian utk memudahkan membersihkan seluruh lahan kebunnya iya mengumpulkan ranting dan daun kering utk dibakar dengan mancis,spontan saja Api membesar apa lagi ketika itu sdh masuk tengah hari pukul 12.30 wib,sehingga api membesar dan tidak dapat dipadamkan lagi serta menghanguskan semua yang ada dilahan tersebut,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar psl 56 ayat (1) Jo psl 108 Undang Undang Repoblik Indonesia no 39 thn 2014 ttg Perkebunan dgn Pidana penjara selama 10 thn dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 milyar,
terhadap tersangka sudah dilakukan Penahanan dirutan polres aceh tengah,serta menyita barang bukti dalam melakukan Pembakaran lahan perkebunan
Humasresacehtengah
Penulis Zen
Editing maulana .