POLSEK KUTEPANANG PASANG HIMBAUAN STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN DENGAN SPANDUK
Tribratanewspolresacehtengah Com
____________________
Kapolsek kutepanang kecamatan kutepanang Ipda Im Daulai pasang himbauan Stop bakar hutan dan lahan dengan menggelar pemasangan Spanduk .
Sabtu 29 Februari 2020.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat di kp kec kutepanang yg mayoritas Petani Tifak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang akan dipergunakan untuk Pertanian .
Sebelumnya melalui pertemuan di kecamatan Kapolsek sudah menyampaikan keseluruh jajaran Pedesaan melalui Kepala Kampung atau Reje kampung mengingat Psl 108 UU RI no 34 thn 2014 yang berbunyi Setiap pelaku usaha perkebunan dan atau mengolah lahan dgn cara membakar sebagaimana dimaksud ps Psl 56(1) dipidana penjara selama 10 thn dan denda 1 milyar.
Pemasangan himbauan stop pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara simbolis di kp timang rasa kec kute panang oleh perangkat kampung dan masyarakat.
Konfirmasi kami kpd Kapolsek hal itu dilakukan Sebagai Komitmen Kapolres aceh tengah utk meniadakan pembakaran hutan dan lahan di Wilayah hukum polres aceh tengah.
Humasresacehtengah
Penulis Zen
Editing Aji rangga.