KAPOLSEK IKUT MEDIASI DAN KLARIFIKASI SENGKETA BATAS TANAH ANTARA PT PLN  PERSERO DENGAN SDR ISIM

TribratanewspolresacehtengahCom

 

Kapolsek silih nara Iptu Salmiati ikut Memediasi dan Klarifikasi sengketa batas tanah antara Pt PLN persero dgn Sdr Isim di area kp Pepayungan Kec silih nara Kab Aceh tengah.

Selasa 17 maret 2020.

Sengketa tanah kerap kali terjadi di area PLTA Peusangan angkup dan seringkali terjadi disebabkan batas tanah antara masyarakat dengan pihak Pt PLN yang jauh hari sebelumnya masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi tanah miliknya, apalagi jika yang punya tanah masih ada sangkut paut dgn tanah warisan karna Ahli waris mengatakan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak Pt PLN dan juga tidak memiliki alas hak atas tanah yang disengketakan, sementara itu Pihak Pt PLN sendiri ada memiliki Sertifikat yang dibuat ketika Ganti rugi dilaksanakan jauh hari sebelumnya.

Kali ini sengketa tanah terjadi dikawasan atau Area kerja Pepayungan angkup dimana sdr Isim mengklaim ada sebahagian tanah miliknya telah diambil oleh Pt PLN namun sdr Isim tidak memiliki alas Hak tanah tsb sementara Pihak Pt Pln ada memiliki Sertifikat atas tanah yang diaengketakan.

Kapolsek silih nara bekerja sama dengan Pt Pln,muspika silih nara, memanggil sdr Isim untuk Memediasi kasus tanah yg ia klaim bahwa tanah yang dijadikan Objek bangunan Pt PLN adalah miliknya,namun secarik kertaspun ia tidak memi. iliki alas bukti atas tanah itu.

Pada kegiatan mediasi dihadiri juga oleh : Mantan Camat Silih Nara sdr. Mahlia, SE , Reje Kampung Pepayungen Angkup, Mantan Reje Kampung Pepayungen Angkup sdr. Tawar,Asmen PT. PLN Persero Peusangan Wih Porak Sdr. Khairil Fadil,.Staf PT. PLN Persero Peusanngan sdr. M.Saleh, Staf dari kantor pertanahan Kab. Aceh Tengah sdri. Rahma Setiawati dan rombongan, Perwakilan pihak keluarga sdr. Isim antara lain :

a. Sdr. Sadikin;

b. Sdr. Iwan pasti;

c. Sdr. Jainuddin;

d. Sdr. Adami cibro.

Dari mediasi yang dilakukan adalah :

1. Pihak Pt PLN Persero ada memiliki alas hak tanah yang sah berupa sertifikat dan dokumen pendukung lainya sehingga pihak PLN telah sesuai dengan ketentuan pekerjaan proyek tersebut.

2. Sedangkan pada Pihak keluarga sdr. Isim tidak memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat, sehingga pengaduan lisan yang disampaikan pihak keluarga sdr. Isim saat ini tidak kuat, akan tetapi jika pihak keluarga sdr. Isim masih merasa keberatan maka disarankan melakukan Gugatan Perdata ke tingkat Pengadilan. Mengenai luas tanah yg dipermasalahkan pihak Keluarga Sdr. Isim juga dipersilakan utk membuat permohonan pengukuran tanah nya kepada BPN.

Kesempatan itu Kapolsek Silih Nara menyampaikan kepada pihak keluarga sdr. Isim tidak sekali kali melakukan Penyetopan Pekerjaan dan tidak menghalang halangi pihak Perusahaan dalam melalukan aktivitas, dan apabila pihak keluarga isim belum menerima hal tersebut disarankan mengajukan gugatan keberatan secara Perdata ke Pengadilan negri Takengon. .

Humasresacehtengah

Penulis. by. Zen

editing. maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *