TAK INDAHKAN UU PERLINDUNGAN HUTAN DUA WARGA KP ASIR ASIR DIGELANDANG KEJERUJI BESI POLRES ACEH TENGAH
Www.tribratanewspolresacehtengah.com
Tidak mengindahkan UU Perlindungan hutan dua warga asir asir kec lut tawar kab aceh tengah digiring ke mako polres aceh tengah,betapa tidak
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 16 Mei 2020.
Hari Sabtu pukul 17 : 00 Wib.telah di lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) org laki – laki an :
1 , Sy, 46 thn, tani, alamat asir asir kec lut tawar.
Umur .2, Pn, 40 thn, wiraswasta, asir asir atas kec lut tawar Kab Aceh tengah diduga telah melakukanTindak pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana di maksudkan dalam pasal 92 ayat 1 huruf a,b Jo pasal 82 ayat 1 huruf a,b,c Undang – Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan cara pelaku melakukan Penebangan pohon dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kampak besi yang bergagang kayu dan sebilah parang besi bergagang kayu di dalam kawasan Hutan Lindung di Gunung Gurunte seluas kurang lebih 1.250 M atau seluas 2 (dua) rante dan satu tempat lagi seluas 3 rante dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan di Gunung Gutunte Kp. Asir Asir Kec.Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. dan juga 1 (satu) unit chinsaw merk Sthil. Kedua warga asir- asir sebelumnya sudah pernah diingatkan oleh aparatur kampung juga dari Dinas polisi hutan agar jangan membuka lahan perkebebunan di lahan gunung gerunte sebab itu Kawasan Hutan Lindung dan juga Kawasan kaki gunung Leuser.
Namun kedua warga tersebut tidak mengindahkan Himbauan dari Polisi hutan serta Aparatur kampung.
Akibat tindakan warga yang melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung kedua warga masyarakat itu dapat di pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Humasresacehtengah
penulis. by. zen
editing. maulana.