POLSEK KUTEPANANG LAKUKAN HIMBAUAN DENGAN PEMASANGAN SPANDUK KARHUTLA DI KEC.KUTE PANANG KAB.ACEH TENGAH.

Www.Tribratanewspolresacehtengah.com

Kapolsek kutepanang Ipda IM Daulay dengan Personil Lakukan himbauan Jangan bakar hutan dan Lahan perkebunan dengan menggunakqn Spanduk di berbagai tempat.
Rabu 18 Juni 2020
Pemasangan Himbauan dengan menggunakan Spanduk dilakukan dikampung Lukub Sabun,bersama dengan Masyarakat kqmpung dan para Aparatur Kampung.
Hal itu dilakukan kelak agar masyarakat mengetahui serta memahami Tidak boleh melakukan Pembakaran Hutan maupun lahan bila akan melakukan bercocok tanam pada lahan perkebunan. ,walaupun utk Hutan daerah Kecamatan kutepanang Tidak ada sama sekali hanya saja Lahan Tamas muda yang masih ada .
Namun demikian himbauan utk tidak membakar Hutan dan Lahan tetap dilakukan disamping melalui pertemuan pertemuan ditingkat kecamatan maupun kampung melalui Reje kampung .
Pada Himbauan membakar Hutan dan Lahan sebagaimana tercantum dlm pasal 108 UU RI NO 39 thn 2014 setiap pelaku usaha perkebunan dan atau mengolah lahan dgn cara membakar sebagaimana dimaksud dlm pasal 56 (1) dipidana dgn penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyard

Humasresacehtengah
penulis by zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *