ANCAM DAN SEBARKAN VIDIO VULGAR KORBAN DI MEDSOS TERSANGKA BERHASIL DIAMANKAN OLEH RESKRIM POLRES ACEH TENGAH.

Www.tribratanewspolresacehtengah.com

KaSatreskrim polres aceh tengah Akp Agus riwayanto S, IK, MH dengan Personil berhasil Ungkap dan amankan tersangka Tindak pidana Pornografi dan informasi transaksi elektronik sesuai Psl 29 UU RI no 44 thn 2008., Tersangka berinisial ,Nama : S bin S 26 thn, Mahasiswa.
Kp. Tansaran .
Sbin S diduga telah melakukan tidak pidana Pornografi dan Inpormasi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Senin 06 Juli 2020.
Kejadian berawal Rabu 1 Juli 2020, MG Korban Berkenalan Dengan S bin S (Lidik) Lewat Aplikasi Messeger, Kemudian SbinS Meminta Korban Mengirimkan Foto dan Video Pulgar,entah angin apa yang membuat Mg mau mengirimkan permintaan tsk, Setelah Itu Dihari Yang Sama Tsk Juga Meminta Beberapa Adegan Video Pulgar, Akan Tetapi Korban Tidak Memenuhi Permintaan Tsk dan Tsk pun Mengancam Apabila Permintaannya Tidak Dipenuhi Tsk
Akan Memviralkan Poto Dan Video Pulgar Yang Sebelumnya Sempat Dikirim Korban Kepada Tsk
Setelah Permintaan Tsk tidak Dipenuhi Oleh Korban, Tsk Kemudian Memposting Poto Dan Video Korban Ke Facebook Dengan Nama Akun Pandi Bunsu ,Kemudian Tsk Menscreenshoot Postingannya Dan Mengirimkan Kembali Kepada Korban Lewat Aplikasi Mesenger, Atas Tindakan Tsk terhadap Korban , korban Merasa dipermalukan, dan Keberatan serta Melaporkan Kejadian tersebut Ke Pihak Polres Aceh Tengah.
Dasar dari keterangan Korban, Sat reskrim
Melakukan Patroli cyber di Media Sosial dan berhasil mengungkap Identitas Tsk,
Kemudian terhadap tersangka S bin S telah di lakukan Penangkapan dan penahanan dan mema sukkan tsk ke Hotel prodeo dirutan Polres Aceh tengah.
Akibat tindakan pelaku melakukan tidak pidana Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik pelaku di jerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan palinga lama 12 (dua belas) tahun..

Humasresacehtengah
penulis. by. Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *