GIAT TAHAP II (DUA) UNIT PPA RESKRIM POLRES ACEH TENGAH SERAHKAN DUA ORG TSK DAN BARANG BUKTI KE KEJAKSAAN NEGERI TAKENGON
Www.Tribratanewspolresacehtengah.com
Kasat Reskrim Polres aceh tengah Iptu Agus riwayanto S, IK MH Rabu 15 Juli 2020 pukul 14., 00 wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti Jarimah pelecehan sexsual sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 qanun Aceh No 6 thn 2014.
Rabu 14 Juli 2020.
Pelaku pelanggar Qanun tersebut merupakan seorang kakek bernama/Inisial M Biin S ,59 thn ,tani, kp bukit rata Aceh tengah
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB / 34/VII/2020 / SPKT POLRES ACEH TENGAH 16 Maret 2020.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
yang Telah melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang hukum Jinayat .
Kepada pelaku yg selama ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres, menunggu Proses Sidik nya .
Kemudian kpd tsk berikut barang bukti dilimpahkan kekejaksaan negri Takengon utk menjalani proses Sidik selanjutnya.
Menurut Akp Agus dihari Rabu ini, dua org pelaku pelanggar Qanun sekaligus kita serahkan kekejaksaan negri Takengon, karna sdh memenuhi Unsur pelaksanaan Penyidikan Selanjutnya
yakni Pelanggar Psl 47 jo Psl 50 Qanun Aceh no 6 thn 2014 jo UU RI no 11 thn 2012 ttg sistim Peradilan Anak, sesuai LPB /114/XI/2019/Spkt tgl 17 Nopember 2019 berikut tsk An S bin M, 12 thn, Kp Arul gading kec celala.
Kepada teraangka dan barang bukti diterima langsung penyidik kejaksaan negeri Takengon
Humasresacehtengah
penulis. by zen