POLRES ACEH TENGAH GELAR KONFERENSI PERS KSS IBU KUBUR BAYINYA HIDUP HIDUP DAN TSK PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA JUGA KASUS PENCURIAN
Www.tribratanewspolresacehtengah.com
Kapolres Aceh tengah Akbp Mahmun Hari Sandy Sinurat S, IK pagi tadi Rabu 02 Aguatua 2020 pukul 10.00 wib Gelar Konferensi Pers didampingi, Kasatreskrim Akp Agus Riwayanto S,IK MH, Kasubbag Humas Akp Zain Hamid Hsb S, Pd.I dan Kbo Satres Narkoba Ipda Sudirman.
Pada gelar Konferensi Pers itu Kapolres Aceh tengah memberikan keterangan didepan Rekan Media ttg Realese Kasus dgn Tsk Seorang Ibu rumah tangga Inisial SM, di Kp Kala nareh Kec Pegasing Tsk SM ditinggal oleh Suaminya yg sdh menjadi Napi di Kab Aceh tenggara hampir 1 thn lamanya, Kasus ini berawal ,
Sepeninggal Suaminya SM menjalin hubungan Asmara dgn seorang laki laki Inisial SP.
Dari hubungan itulah Sm mengandung seorang Bayi , takut diketahui oleh Sanak Saudara maka dgn gelap mata Ia menguburkan Bayi laki laki yg baru saja ia lahirkan dan masih hidup di belakang rumahnya ,Memiliki seorang anak bayi Menjadi tanda tanya bagi anak Tsk yg baru berumur 10 thn inisial H ,ketika dirumah ia mendengar tangisan bayi dan melihat ada seorang bayi yg sdg dibedong Ibunya, iapun menanyakan itu anak siapa Bu, tsk menjawab Ini Adikmu Win ,Lantas H mengatakan pada Ibunya Akan kuberitahukan ke Polisi ttg Hal itu dan langsung meninggalkn rumahnya waktu itu, Akibat kepanikan itulah Tsk SM nekat menguburkan anaknya yg baru saja ia lahirkan dan ia gali tanah dibelakang rumahnya dan mengubur hidup hidup bayi laki laki mungil yang tidak berdosa itu dan tdk berapa lama kemudian tetangga berdatangan kwrumah Tsk dan menanyakkan Dimana anak yg baru ia lahirkan.
Dari sejumlah warga yg datang melihat ada tanah bekas dicangkul di Tkp sgr membongkar gundukan tanah itu serta mendapatkn sesosok bayi didalamnya Namun ketika dlm perjalanan ke Rumah sakit Bayi tdk dapat tertolong dan menghembuskan nafas yg terakhir .
dan utk Tsk sudah lakukan penahanan di Rutan Polres Aceh tengah ,melanggar Psl 341 Kuhpidana Jo 76 C Jo Psl 80 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan Atas UU RI no 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak sgn ancaman hukuman 15 thn penjara disamping itu Polres Aceh tengah akan mendalami keterlibatan PIL hingga terjadinya Kasus ini.
Kemudian Kasus Pencurian dgn Tsk Inisial Z, laki-laki 19 thn, Kp Tansaril Kab Aceh tengah,
Tsk , Sekira pukul 02.00 wib masuk kerumah korban dengan lebih dulu mencongkel jendela belakang rumah korban inisial U, laki laki Kp Tansaril Kec Bebesen dan masuk kedalam rumah korban (Z. )
Dari dalam rumah Tsk berhasil menggondol beberapa barang diantaranya : 2 unit Laptop dan Charger, Uang tunai Rp 1.973.000 .
Kepada Tsk dikenakan Psl 363 Kuhpidana ayat ayat(1) ke-3,ke5, dan Ayat 2 Kuhpidana.
dan Tsk sdh dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh tengah.
Kasus Narkoba.
Pada Kss ini Polres Aceh tengah /Sat res Narkoba berhasil menangkap dan menahan 2 (dua) org tsk Penyalah gunaan Narkotika dgn Barang bukti keseluruhan 129,25 gram sabu dan 12,56 gram paket ganja.
Kedua org tsk yang ditangkap secara terpisah masing masing berinisial Kh 28 thn ditangkap di Pantan musara dan Inisial ID, 29 thn di Umah opat Kec Bebesen serta kedua tsk sdh ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah melanggar UU no 35 thn 2009 ttg Narkotika Psl 114 ayat (2) jo psl 112 (2) dgn ancaman hukuman 5 thn penjara
Humasresacehtengah
by zen,