DUKUNG PELAKSANAAN PERBUP NO 25 THN 2020 POLRES ACEH TENGAH IKUT RAZIA PEMAKAIAN MASKER OLEH SAT POL PP ,DIS HUB ,KODIM 0106 DGN SUB DEN POM ACEH TENGAH

Www.Tribratanewspolresacehtengah.com

Kapolres Aceh Tengah Akbp Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK melalui jajarannya dukung hingga ke Polsek polsek untuk Ikuti Razia Masker yg dilakukan Pemda Kab Aceh tengah melalui Sat Pol PP dgn Dinas Perbubungan pagi tadi Rabu tanggal 09-Sept-2020 .
Hal itu dilakukan berkaitan dgn Pelaksanaan Peraturan Bupati Aceh tengah No 25 thn 2020 juga Gebrak Masker se Aceh tgl 04 September 2020 yang baru lalu .
Pelaksanaan Razia yang pertama kali ini dilakukan Serentak dan menyeluruh di Kabupaten Aceh tengah,sebut Kapolres.
Hal ini dilakukan disamping telah adanya payung Hukum dalam penindakan yakni Peraturan Bupati Aceh tengah juga sebagai langkah Pencegahan Penyebaran Covit 19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB ) dimana Penyebarannya Sudah memasuki wilayah Aceh tengah,ini terlihat dari hasil pelaksanaan pada Pos Pantau Covit 19 yg ada di 4 titik dikecamatan yakni Kec Kota Kebayakan ,Kec Linge ,Kec Ketol dan Celala .
Dari hasil pantauan Pos tsb sdh ada ODP yg diisolasi di Ruang Isolasi Covit 19 Rsu Datu beru Takengon dan Hasil Swab Sebut Kapolres lagi.
Pada pelaksanaan Razia kali ini mengedepankan Sosialisasi Perbup Aceh tengah,dimana ketika dilakukan Razia pemakaian masker di Jalan raya Takengon – Bireuen Depan Maqam Pahlawan Kec Bebesen dan Kec kota .bagi pelanggar hanya diberikan teguran serta mencatat data lengkap si pelanggar serta mengingatkan bila ditemukan lagi tidak menggunakan Masker akan dikenakan Sanksi sesuai yg tertera pada Perbup no 25 thn 2020.
Kapolres juga berharap dan mengajak melalui Media kpd masyarakat agar marilah Patuhi protokol kesehatan covit 19 dgn tetap menggunakan masker bila bepergian ,jaga jarak dan Cuci tangan dgn Sabun .

Humasresacehtengah
By Zn..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *