MENGACU PERBUP NOMOR 25 POLRES ACEH TENGAH ,KODIM 0106,SAT POL PP DENGAN DISHUB LAKUKAN RAZIA PENGGUNAAN MASKER 

Www.Tribratanewspolresacehtengah.com

Mengacu Perbup Nomor 25 thn 2020 Polres aceh tengah, Kodim 0106 ,Sat Pol Pp dengan Dishub Aceh lakukan
Kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker penegakan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid – 19 Pada Adapatasi Kebiasaan Baru di Kab -Aceh Tengah
Rabu 16 September 2020
Kapolres Aceh tengah Akbp Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK diwakili Kasat Binmas Iptu Salmiati SH langsung mengikuti pelaksanaan Oprasi dimaksud dan mengatakan, Pelaksanaan Oprasi Razia Masker yg mengacu pada Perbup Nomor 25 thn 2020 dengan melaksanakan Razia dan Penindakan thd masyarakat yg masih belum mau mematuhi protokol Kesehatan Covit 19 yakni Tidak mengenakan Masker.
Kegiatan Razia ini sudah dimulai sejak tgl 09 September 2020 dengan Sasaran ,masyarakat yang tidak mengenakan Masker , diberikan sangsi berupa, Peringatan tertulis dengan disertai pencatatan Identitas dan pemberian masker, Tidak diberikan pelayanan pada fasiltas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang. Bahkan akan dilakukan pencabutan izin Usaha bagi Penyedia tempat yang Tidak mematuhi Protokol Kesehatan covid – 19 Ujar Kasat Binmas .
Selama dimulai nya operasi Yustisi Kegiatan Razia Masker dari sejak Rabu 09 Sep 2020 s/d Rabu 16 Sep 2020 Sebayak 467 orang Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dilakukan penindakan berupa penertiban masker dan diberi sanksi Administrasi

Humaspolresacehtengah
By. Zn .Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *