SATRESKRIM POLRES ACEH TENGAH LAKUKAN REKONSTRUKSI PENGANIAYAAN ANAK /PEMBUNUHAN
Www.tribratanewspolresacehtengah.com
Kasatreskrim polres aceh tengah Akp Arief Sanjaya SH ,
didampinngi Personil Sat Reskrim lakukan kegiatan Rekonstruksi kasus Penganiayaan anak yg berujung Kematian di Kp Kala nareh kec Pegasing Kab Aceh tengah.
Rabu 16 September 2020.
Rekontruksi Tindak pidana penganiayaan (perlindungan anak)/pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 76c jo pasal 80 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim polres aceh tengah dan dihadiri oleh anggota sat reskrim polres aceh tengah, jaksa penuntut umum serta dibantu oleh kapolsek pegasing beserta anggota.
Kasat Reskrim mengatakan pelaksanaan Rekonstruksi ini dilakukan Untuk mendapatkan gambaran yang jelas ttg terjadinya Tindak Pidana tsb,dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun Saksi yang ada Sehingga dapat diketahui Benar tidaknya Tersangka melakukan Tindak Pidana Seperti yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan / BAP dari Tsk maupun saksi saksi .
Tersangka SM yg telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Perlindungan anak pd 31 Agustus lalu saat ini sudah ditahan Di Rutan Polres Aceh tengah,.
Humasresacehtengah
By Zn