TAHAP II UNIT TIPIDTER SAT RESKRIM POLRES ACEH TENGAH SERAHKAN BAP DAN TSK KE KEJARI

Tribratanewspolresacehtengahcom

Tahap II Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh tengah serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan dgn Penggelapan ke Kejari Takengon .
Jum’at 08 Januari 2020.
Hal itu dilakukan Sebut Kasat Reskrim , Akp Aref Sanjaya SH MH ,Berkas Penyidikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Sudah lengkap Untuk itu Berkas Perkara sesuai dengan ,

Laporan Polisi Nomor LPB / 37 / III /2020 / SPKT, tanggal 21 Maret 2020 .
Dengan Tersangka :
Inisial S Bin A , 40 Thn , Wiraswasta, Kp.Genting Kqb Aceh tengah, melanggar Pasal 35 Jo pasal 36 Undang Undang RI No 42 thn 1999
Tentang jaminan Fidusia Jo pasal 378 Jo 372 KUHPidana ,diserahkan ke Kejari Takengon, berikut barang bukti Hasil kejahatan ,serta diterima oleh Pihak Kejaksaan .

Humasresacehtengah
By .zen .ajr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *