SURAT IJIN
Surat Izin (SI)
Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.
- Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
PERSYARATAN
- Proposal.
- Anggaran dasar/ anggaran rumah tangga untuk organisasi/ badan hukum;
- identitas diri penanggung jawab kegiatan;
- daftar susunan pengurus untuk organisasi/ badan hukum;
- persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
- paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
- denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
- undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
KEWENANGAN
- Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
- Pejabat Polri yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri Yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
- menunda kegiatan;
- memindahkan lokasi kegiatan;
- mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau mengurangi sebagian kegiatan.
- Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicanlumkan dalam STTP.
- Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tetap melaksanakan kegiatan, Pejabat Polri Yang Berwenang dapat memberikan teguran.
- Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan poltik.
WAKTU
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Situs Resmi Sat Intelkam Polres Aceh Tengah