KAPOLSEK LINGE BESERTA ANGGOTA DI BANTU INSTANSI TERKAIT MELAKSANAKAN PATROLI HUTAN DI KEC LINGE KAB ACEH TENGAH

http://Tribratanewspolresacehtengah.com

KAPOLSEK LINGE BESERTA ANGGOTA DI BANTU INSTANSI TERKAIT MELAKSANAKAN PATROLI HUTAN DI KEC LINGE KAB ACEH TENGAH.

Pada hari Minggu tanggal 28 februari 2021 bertempat di kp gemboyah kec linge kab. Aceh tengah. telah dilakukan pengecekan kebakaran hutan oleh Kapolsek linge beserta personil polsek linge Dan bhabinkamtimas.

Kapolsek linge langsung memimpin kegiatan tersebut dan melakukan interview terhadap masyarakat yg ada di lokasi kebakaran hutan tersebut dan menghimbau jangan membakar hutan di karenakan bila hutan lindung terbakar maka ekosistem ploradan pauna yang ada di dalam hutan tersebut akan mati. Maka dari itu bila membuka lahan jangan di membakar.

Kapolsek linge juga memberi arahan kepada reje agar membari himbauwan kepada masyarakatnya untuk tidak membakar hutan karna sudah ada tertungan dalam UU NO. 18 TAHUN 2004 pasal 48 ayat (1 ) Barang siapa membuka lahan dengan cara membar yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimakdud dalan pasal 26. Di ancam dengan pidana 10 (sepuluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *