KASPKT I DAN KANIT BINMAS DI BANTU ANGGOTA PIKET POLSEK LINGE MELAKSANAKAN PATROLI DI WILKUM POLSEK LINGE KAB. ACEH TENGAH.
http://Tribratanewspolresacehtengah.com
KASPKT I DAN KANIT BINMAS DI BANTU ANGGOTA PIKET POLSEK LINGE MELAKSANAKAN PATROLI DI WILKUM POLSEK LINGE KAB. ACEH TENGAH.
Kspkt Aipda mahdi sufi dan Kanit binmas Bripka maidi suranta Menuju titik api yg telah di laporkan warga bahwa ada lahan yg terbakar sesampai di lokasi di dapat lahan yang terbakar sudah padam adapun lahan tersebut milik warga yang kini sudah di amankan dan akan di mintai keterangan bila ada unsur kesengajaan dari warga tersebut akan di hukum sesuai dengan UU NO. 18 TAHUN 2004 pasal 48 ayat (1 ) Barang siapa membuka lahan dengan cara membar yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimakdud dalan pasal 26. Di ancam dengan pidana 10 (sepuluh) tahun.
Kspkt Aipda mahdi Sufi menegaskan Kepada warga tidak ada kata maap pelaku pembakar hutan karena pihak polsek sudah tidak henti2nya menghimbau untuk tidak membakar lahan karenakan bila hutan terbakar ekosistem dan mahluk hidup yang ada di dalam hutan tersebut akan punah di lalap api.
Tegas KSPKT Aipda Mahdi Sufi kepada warga Sambil seloro ingat-ingat api kecil jadi kawan besar jadi lawan jangan sampai semua kita jadi korban.