KEGIATAN PATROLI PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN TERHADNYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN OLEH PERSONIL SUBSEKTOR RUSIP ANTARA POLSEK SILIH NARA BERSAMA MUSPIKA KEC. RUSIP ANTARA.
Tribratanewspolresacehtengahcom.
KEGIATAN PATROLI PEMANTAUAN DAN PENCEGAHAN TERHADNYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN OLEH PERSONIL SUBSEKTOR RUSIP ANTARA POLSEK SILIH NARA BERSAMA MUSPIKA KEC. RUSIP ANTARA.
Sebagaimana biasanya dan sudah menjadi suatu tugas utama bagi personil Subsektor Rusip AntaraPolsek Silih Nara yang melaksanakan piket pada setiap harinya untuk melaksanakan Patroli rutin guna memantau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang sudah menjadi tugas pokok utama bagi personil Subsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara juga dilaksanakan pada hari Senin, 01 Maret 2021 di seputaran Kp. Lut Jaya ( Pame) kec. Rusip Antara yang dipimpinnya oleh Kasus Rusip Antara Polsek Silih Nara IPDA KAMARUDDIN,SH bersama dengan Camat Rusip Antara dan juga Babinsa yang melibatkan masing-masing personil dengan sasaran lokasi yang diperkirakan rawan terjadinya kebakaran pada masim kemarau saat ini.
Selanjutnya disamping untuk memantau daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut Personil piket Subsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya apabila terdapat adanya masyarakat yang melakukan kebakaran hutan dan membuka lahan perkebunan dengan melakukan pembakaran. Hal tersebut sudah dilarang di dalam Undang Undang dan apabila hal tersebut dilakukan akan di proses dan dapat di jerat berdasarkan undang-undang.
Pada kegiatan sosialisasi larangan untuk melakukan pembakaran hutan juga personil Subsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara menghimbau kepada segenap lapisan Masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran. Karena hal tersebut sangat membahayakan dan dilarang dalam Undang-undang.
Aparat penegak hukum tidak segan segan untuk memproses pelaku pembakaran hutan dan lahan , apabila hal tersebut terjadi maka pelaku akan di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku. Oleh karena itu diharapkan kepada Masyarakat khususnya di kecamatan Rusip Antara tidak sekali kali melakukan pembakaran hutan dan lahan ” Ungkap Ka subsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara IPDA KAMARUDDIN, SH).
BY Humaspolseksilihnara.