ANTISIPASI KARHUTLA DENGAN PEMASANGAN SPANDUK

Tribratanewspolresacehtengahcom

ANTISIPASI KARHUTLA DENGAN PEMASANGAN SPANDUK

 

Bhabinkamtibmas Kampung Pendere Saril Polsek Bebesen Bripka Ihsan beserta Reje dan Aparatur Kampung Pendere Saril memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan bertempat di pusat keramaian Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen (8/03/2021).

Untuk menjaga kelestarian hutan sampai ke anak cucu dan peran serta dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas beserta aparatur kampung melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu dengan memasang spanduk himbauan larangan karhutla.

Spanduk tersebut berisikan larangan untuk membakar hutan dan lahan serta memuat ancaman pidana jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009.

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”

“Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di tempat-tempat strategis, mudah dilihat dan dibaca oleh warga masyarakat”, ucap Bhabinkamtibmas.

By Zi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *