PEMASANGAN SPANDUK LARANGAN UNTUK TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Tribratanewspolresacehtengahcom

PEMASANGAN SPANDUK LARANGAN UNTUK TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Bertempat di Jalan Takengon-Angkup Kampung Simpang Lukup Badak Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah Tepatnya di jalan mergut Kapolsek Pegasing Polres Aceh Tengah Ipda Ismail Muda Daulay Bersama bhabinkamtibmas dan aparatur Kampung Lukup Badak memasang baliho larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan mengingat di Kampung Lukup Badak di jalan lintas mergut sering di jadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat yang melintas sehingga pinggir jalan menjadi kotor oleh sampah yang berserakan dan menimbulkan bau busuk dan merusak pemandangan .
Jum’at (16/04/2021)

Pemasangan sepanduk tersebut bertujuan untuk mencegah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan lintas takengon – angkup untuk mencegah penyebaran penyakit.

HumasPolsekPegasing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *