KAPOLSEK LUT TAWAR MENYERAHKAN BLT PADA MASYARAKAT KAMPUNG TOWEREN TOA KEC. LUT TAWAR KAB. ACEH TENGAH
Tribratanewspolresacehtengahcom
KAPOLSEK LUT TAWAR
MENYERAHKAN BLT PADA MASYARAKAT KAMPUNG TOWEREN TOA KEC. LUT TAWAR KAB. ACEH TENGAH
Didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Toweren Toa, Kapolsek Lut Tawar Ipda Masjidul Hak, bersama Camat Lut Tawar dan Pemerintahan Kampung Toweren Toa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021 bertempat di Kantor Reje Kampung Toweren Toa Kecamatan Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, Selasa (20/04/2021)
Hadir dalam kegiatan BLT : Camat Lut Tawar, Kapolsek Lut Tawar, Reje kp. toweren Toa, Pendamping Kecamatan,
Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas kp. Toweren Toa, Babinsa kp.Toweren Toa,
Ketua RGM, Aparatur desa kp. toweren Toa,
Masyarakat Penerima BLT kp. Toweren toa.
Pemerintahan Kampung Toweren Toa Kecamatan Lut Tawar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021 tersebut kepada Lima Puluh Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat BLT dengan besaran masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Camat Lut Tawar Mengatakan BLT-DD ini bisa membantu meringankan beban perekonomian masyarakat serta benar-benar dipergunakan untuk kebutuhan pokok dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, apalagi saat bulan Ramadhan seperti ini.
Kapolsek Bebesen juga mengatakan, BLT ini merupakan bantuan dari pemerintah akibat dari adanya pandemi Covid-19, dan semoga dapat menunjang perekonomian masyarakat serta berharap benar-benar dipergunakan untuk kebutuhan pokok dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Karena pandemi Covid-19 belum berakhir diharapkan agar kita tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas/Interaksi” Pungkas Kapolsek.
Adapun warga yang menerima BLT adalah warga yang terkena dampak Covid 19 dan juga tidak terdaftar dalam penerima PKH, BPNT, BN, PNS, TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD, Pegawai Kontrak Swasta, Kartu PRAKERJA, kepala Kampung dan Perangkatnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020.
Penerima bermanfaat bantuan tersebut berlangsung tertib dan lancar.
humasluttawar
By. Ar. Lt