SOSIALISASI INSTRUKSI GUBERNUR ACEH DI KECAMATAN BEBESEN
Tribratanewspolresacehtengahcom
SOSIALISASI INSTRUKSI GUBERNUR ACEH DI KECAMATAN BEBESEN
Personel Polsek Bebesen lakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran instruksi gubernur Aceh di tempat keramaian wilayah kecamatan Bebesen (26/05/2021)
Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh mengeluarkan Instruksi Nomor 07/INSTR/2021. Instruksi yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, tanggal 20 Mei 2021, yang berisikan antara lain di bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat serta membatasi jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB.
Instruksi Gubernur Aceh tersebut di sosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bebesen dengan cara menempelkan Selebaran yang berisikan instruksi Gubernur Aceh nomor 07/INSTR/2021tentang pembatasan jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pada pukul 22.00 Wib.
Kegiatan dilaksanakan di cafe-cafe diantaranya ARB Cofee, Pahlawan Cafe, Premium Cafe, Bumi Aceh Cafe, D’cafeha, Catimoor Cafe, Oz Cafe, Puja Sera serta MumBlack Cafe keseluruhannya berada di wilayah Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Selain menyebarkan dan menempelkan selebaran instruksi Gubernur tersebuts, personel Polsek juga memberikan himbauan secara langsung kepada pemilik tempat cafe dan warung agar mengikuti instruksi gubernur Aceh tersebut serta selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya selalu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak serta Membatasi Mobilitas.