GIAT HIMBAUAN PESUASIF TEHADAP PEMILIK DAN PENGELOLA CAFFE, WARUNG, SWALAYAN DAN SEJENISNYA YANG ADA DI KEC. LUT TAWARGIAT HIMBAUAN PESUASIF TEHADAP PEMILIK DAN PENGELOLA CAFFE, WARUNG, SWALAYAN DAN SEJENISNYA YANG ADA DI KEC. LUT TAWAR

Tribratanewspolresacehtengahcom

 

GIAT HIMBAUAN PESUASIF TEHADAP PEMILIK DAN PENGELOLA CAFFE, WARUNG, SWALAYAN DAN SEJENISNYA YANG ADA DI KEC. LUT TAWAR

Kapolsek Lut Tawar Ipda Masjidul Hak, Bersama Camat Lut Tawar Hardi Selisihmara, SE. MM, dan Personil Polsek Lut Tawar, telah dilaksanakan giat Himbauan pesuasif terhadap pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya yang berada di Wilayah Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah untuk tutup tepat waktu pada pukul 22.00 WIB sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh Nomor : 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang pembatasan Jam Oprsasinal untuk warung kopi/Caffe, Swalayan, pusat perbelanjaan/Mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sabtu (10/07/2021)

Giat Himbauan dipimpin oleh Kapolsek Lut Tawar Ipda Masjidul Hak yang di dampingi oleh Camat Lut Tawar Hardi Selisihmara, SE., MM, dan mengikutsertakan Personel Polsek Lut Tawar.

 

Sebelum pelaksanaan giat himbauan dilaksanakan, personel Polsek Lut Tawar melaksanakan Apel di depan Mapolsek Lut Tawar, yang dipimpin oleh Kapolsek Lut Tawar dan didampingi oleh Camat Lut Tawar.

 

Menyampaikan teguran secara lisan kepada pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya yang masih buka pada pukul 22.00 WIB untuk segera menutup tepat usahanya.

Menyampaikan kepada pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya, untuk tutup tepat waktu pada pukul 22.00 WIB, sesuai Intruksi Gubernur Aceh.

 

Menyampaikan kepada pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya, apabila tidak menaati aturan tersebut maka akan dilakukan penindakan hukum berupa sanksi penyegelan terhadap tempat usaha.

 

Menyampaikan kepada pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya, agar menberikan penekanan kepada pengunjung untuk wajib menenakan masker.

 

Menyampaikan kepada pemilik dan pengelola Cafe, Warung, Swalayan dan sejenisnya, untuk menyediakan wadah cuci tangan, sabun atau hand sanitizer.

 

Agar mengatur jarak antar pengunjung atau memperhatikan physical distancing.

 

selama giat berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar.

 

By. Lt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *