FORKOPIMCAM BEBESEN BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH

Tribratanewspolresacehtengahcom

 

FORKOPIMCAM BEBESEN BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH

Camat Bebesen Hermansyah S.STP, Kapolsek Bebesen Iptu Suhadi SH, Kepala Puskesmas Bebesen dan Koramil Bebesen memberikan himbauan terkait surat Edaran Bupati Aceh Tengah nomor 2316, di wilayah Kecamatan Bebesen, (13/7/2021).

 

Covid-19 masih berlanjut, Kecamatan Bebesen saat ini masih zona merah, upaya mengantisipasi penyebaran lebih lanjut serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tengah, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yakni Bupati mengeluarkan surat edaran Nomor 2316 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

 

Oleh karena itu Forkopimcam Bebesen yang terdiri dari Camat Bebesen, Kapolsek Bebesen, Koramil Bebesen dan Puskesmas Bebesen melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2316, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tersebut, yakni untuk warung kopi/Cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya jam operasionalnya dibatasi sampai dengan jam 22.00 wib, serta untuk acara persta pernikahan, hajatan sunatan dan akikahan ditiadakan mulai 22 Juli hingga 20 Agustus 2021 kecuali hanya akad nikah saja yang diperbolehkan.

 

Pak Camat dan kepala Puskesmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan gerakan 5M yakni untuk selalu Menggunakan Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mencuci tangan sehabis kegiatan serta Membatasi mobilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *