SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH NOMOR :2136 TAHUN 2021,TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO , SAT BINMAS DAMPINGI DINAS KOMINFO LAKUKAN SOSIALISAS

Tribratanewspolresacehtengah.com.

 

SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH NOMOR :2136 TAHUN 2021,TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO , SAT BINMAS DAMPINGI DINAS KOMINFO LAKUKAN SOSIALISASI.

 

Terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh tengah

Nomor : 2316, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Kampung juga Pengendalian Penyebarannya di Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya berdasarkan surat edaran Disparpora Nomor : 556 / 123 / DISPAR, Tentang penupan sementara Objek Wisata di Wilayah Kab.Aceh Tengah, Tempat Wisata/taman di tutup Sementara dari tanggal 10 Juli 2021 hingga adanya perubahan Zona yg saat ini Kabupaten Aceh Tengah berada pada Zona Merah Covid-19.

Jum,at 16 Juli 2021

Kapolres Aceh tengah Akbp Mahmun Hari Sandy S,IK mengatakan ,

Kegiatan Sosialisasi dilakukan dengan Mobil Penerangan dari Dinas Kominfo Aceh tengah, Bkkbn Aceh tengah,Sat Binmas dan Sat Sabhara , diseputaran kota Takengon, juga melalui Spanduk .

Kemudian ,menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Gampong atau nama lain untuk pengendalian Penyebaran Virus dimaksud.

Selain itu sebut Kapolres , Sosialisasi dan Himbauan yg berisi , untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kab. Aceh Tengah juga

menutup kegiatan/operasional Objek Wisata selama masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro .

Sasaran Himbauan Selain di kota Takengon ,juga Objek Wisata di Pantan Terong dan Buntul Rintis Wilayah Hukum Kecamatan Bebesen Ujar Kapolres .

 

Humasresacehtengah

By Zen .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *