PATROLI/PENGECEKAN OBJEK WISATA KECAMATAN BEBESEN YANG TELAH TUTUP TERKAIT SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH
Tribratanewspolresacehtengahcom
PATROLI/PENGECEKAN OBJEK WISATA KECAMATAN BEBESEN YANG TELAH TUTUP TERKAIT SURAT EDARAN BUPATI ACEH TENGAH
Personel Polsek Bebesen laksanakan kegiatan patroli/pengecekan lokasi objek wisata yang ada di wilayah Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, minggu (24/7/2021).
Objek wisata di wilayah Kabupaten Aceh Tengah telah ditutup khususnya Kecamatan Bebesen, Berdasarkan surat Edaran Bupati Aceh Tengah, Nomor 2300 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor : 556 / 134 / DISPAR, Tentang penutupan sementara Objek Wisata di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Tengah dan Surat Edaran Dinas Pariwisata, Polsek Bebesen melaksanakan kegiatan patroli pengecekan lokasi objek wisata yang ada di wilayah Kecamatan Bebesen guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut sudah ditutup sementara oleh pemilik dan pengelolanya.
Personel menghimbau kepada pemilik dan pengelolaan objek wisata yang belum menutup agar menutupnya segera ini untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Tengah khususnya Kecamatan Bebesen.
Tempat Wisata Wisata ditutup selama Kabupaten Aceh Tengah dalam Zona Merah dan Zona Oranye berdasarkan Peta Zonasi Resiko Covid-19, dan akan dibuka kembali sampai dengan wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.