Kasus KKN Dana desa 3 Aparatur Kampung di gelandang ke Rutan Polres Aceh tengah .

Tribratanewspolresacehtengah.com

Kasus KKN Dana desa 3 Aparatur Kampung di gelandang ke Rutan Polres Aceh tengah .

Korupsi Kolusi Nepotisme bisa saja terjadi disemua tempat ataupun Organisasi resmi maupun Swasta di dalam Negara kita Indonesia, apalagi yg berkaitan dengan Fulus / Uang yg dipercayakan Negara kepadanya bisa dengan sekejap mata ditilep pelakunya dengan dalih yg tdk masuk akal utk menghabiskannya.
Pemerintah Negara RI dengan PP No 60 Thn 2014 telah mengatur Sumber dari Dana Desa Yakni dari APBN .
Dengan maksud pemerataan pembangunan ditingkat Pedesaan Dana Desa pun digulirkan ke Seluruh Pelosok Negeri Indonesia .
Selasa 14 Desember 2021.

Lain halnya 3 ( tiga ) org Aparatur Kampung ini Sebut Kasat Reakrim , dgn Inisial ,
S Bin S, Kasus ,P Bin I P,
IR Bin J diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ttg Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini harus me.pertanggung jawabkan perbuatannya dan sudah merugikan Negara .
Kemudian Sebut Kasat Reskrim lagi , ke tiga tersangka sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Aceh tengah sejak malam tadi .

Terhadap tersangka dilakukan Penahanan untuk selama 20 hari mulai dari tgl 14 Des hingga tgl 03 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Iptu Ibrahim ,SH, MH .ujarnya .

Humasresacehtengah
By Zen
Editing whdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *