Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Takengon

Www.Tribratanewspolresacehtengah.com

Kapolres Hadiri
Pemusnahan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Takengon

Aceh tengah
Kapolres Aceh tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S.IK pagi tadi pukul 09.00 Wib , Hadiri pelaksanaan Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negri Takengon , yg telah Berkekuatan Hukum tetap .
Rabu , 03 Agustus 2022.

Pemusnahan Barang Bukti yg dihadiri , Forkopimda yakni Kapolres Aceh tengah, Dandim 0106 yg diwakili Kasdim ,Kajari Takengon, Ketua PN Takengon dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Takengon Serta disaksikan dari Rekan media .Ujar Kapolres

 

Kemudian sebut Kapolres, Pemusnahan barang bukti yg sudah Berkekuatan Hukum tetap dari Bulan Desember s /d Juli 2022 tetap berupa :

1. Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu berjumlah 138,32 gram dari 34 Perkara .
2. Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja 5,099,94 Kg dari 16 Perkara .
3. Tindak Pidana Oharda 3 Perkara .
4. Tindak Pidana Penculikan dan kekerasan thd anak 1 perkara .
5. Maisir 1 perkara .
6. Khamar , berupa Anggur merah ( kawa kawa ) 2 kotak
1 perkara .
7. Perkara Jinayat 1 perkara .
Dan Hand Phone jug turut dimusnahkan dgn cara dipukul dgn martil hingga hancur .

Kemudian lagi sebut Kapolres , Barang bukti berupa Sabu Sabu dimusnahkan dengan cara di Blender dicampurkn dgn Air, kemudian Utk Miras Jenis Kawa kawa , dituangkan kedalam ember dan dibuang k tpt Sampah sedangkan Ganja dimusnahkan dengan Cara dibakar .

Selain itu Kapolres berpesan kpd Semua Warga , agar selalu mengawasi anak maupun Saudara agr tidak terlibat dlm masalah Narkotika dan berharap kerjasama yg baik dgn memberikan Informasi manakala ada Warga masyarakat yg menggunakan Narkoba. Tutup Kapolres

Humasresacehtengah
By Zen
Editing Whdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *