Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Www.Tribratanewspolresacehtengah.com
Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Aceh tengah – Takengon .
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai
jenis dan golongan yang didapatkan setelah
memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan
jasmani dan rohani, serta lulus
proses pengujian.
Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.
Kasi Humas Polres Aceh tengah Akp Zen menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
[ ] 3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan
dan pelatihan mengemudi yang asli yang
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang
terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan
.
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari
kementerian yang membidangi ketenagakerjaan
bagi warga negara asing yang bekerja
di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, kata
Zen untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.
By . Zen .