Uptd dan Samsat Polres Aceh Tengah Ingatkan Masyarakat Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor
Www.Tribrataneaspolresacehtengah.com
Uptd dan Samsat Polres Aceh Tengah Ingatkan Masyarakat Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor
Aceh Tengah – Takengon
Mulai 2 Januari– 28 Februari 2023, Pemerintah Provinsi Aceh termasuk di UPT Samsat Takengon Aceh Tengah akan berlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN), Senin (02/01/2023).
Adanya Pemutihan dan Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor Uptd maupun Samsat yang ada diwilayah Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhaki,S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi,SH didampingi Ka Uptd Samsat , Feling Hutapea mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peratuan Gubernur No 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak Progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh
“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar Pajak kendaraan , Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan”, tambahnya.
Wajib Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan Sanksi Administrasi,”tutup Suhadi.
By . Zn
Editing Drm
Foto Whdn .