Polsek Silih Nara Sosialisasikan Bahaya Dan Sanksi Membakar Hutan Dan Lahan

Polsek Silih Nara Sosialisasikan Bahaya Dan Sanksi Membakar Hutan Dan Lahan

Takengon – Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Kepolisian Sektor Silih Nara Gencar melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (27/7/23).

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Silih Nara Iptu Ismail Muda Daulay, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam sosialisasinya Personel menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian dan Perkebunan.

Karena sanksi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai Pasal 108 UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

“Mudah mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat di cegah,” harap IM.Daulay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *