Mencegah Timbulnya Karhutla Polsek Lut Tawar Terus Lakukan Sosialisasi Dan Edukasi Warga Masyarakat
Mencegah Timbulnya Karhutla Polsek Lut Tawar Terus Lakukan Sosialisasi Dan Edukasi Warga Masyarakat
Takengon – Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.
Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Lut Tawar, Sabtu (30/9/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Lut Tawar Ipda Musmulyadi, menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK–01/VII/2023, dengan cara dibagikan dan di tempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat.
Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.
Dikatakan Ipda Musmulyadi, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan disosialisasikan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Ipda Musmulyadi.