Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Kapolres Ajak Jaga Kondusifitas
Hadiri Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Kapolres Ajak Jaga Kondusifitas
Takengon – Kapolres Aceh Tengah, Polda Aceh AKBP Dody Indra Eka Putra, menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024, yang digelar oleh KIP Aceh Tengah, Minggu (24/12/2023), Di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon.
Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh, Pj.Bupati Aceh Tengah Ir.T.Mirzuan,MT, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Novatiana S.H, Kajari Takengon di Wakili kasi PBBB Muhammad Riko Ari Pratama SH, Dandim 0106 Diwakili Pasi ter Kapten Inf Bambang, Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia S.Pd, Sekretaris KIP Aceh Tengah Sofyan, S.Pd, M.Si, Komisioner KIP Aceh Tengah Marwansyah. S.Hi.
Selanjutnya Komisioner KIP Aceh Tengah Iwan Bahagia, Komisioner KIP Aceh Tengah Muklhis. S.S, Darmawan Putra SH, Ketua Panwaslih Aceh Tengah Waladan Yoga, SH, Koordinator Sektariat Panwaslih Aceh Tengah Darmawan S.H, Perangkat Pemilu Tahun 2024 Kecamatan dan Desa Se-kabupaten Aceh Tengah serta Pimpinan Dan Petugas Penghubung Partai Politik Tingkat Kab Aceh Tengah Dan LO DPD.
Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia S.Pd, mengatakan, kegiatan ini digelar bertujuan untuk mensosialisasikan pemungutan dan penghitungan kepada peserta pemilu dan pemilih juga mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Tengah, menyampaikan, bahwa pendistribusian surat suara serta perlengkapan pemilu Tahun 2024.perlu di dampingi oleh pihak keamanan dari proses awal surat suara sampai selesai pendistribusian ke TPS.
Lanjut Dody, Rangkaian tahapan pemungutan suara oleh PPK dan PPS harus sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan.
Ia berharap petugas benar-benar dalam menjalankan tugas, hindari Manipulasi hasil surat suara, agar tidak di menimbulkan kekeliruan hasil dilapangan dan laporan ke partai politik.
“Semua pihak yang bertisipasi dalam pemilu 2024. Tidak boleh mengadu domba antara satu dengan yg lain, sehingga mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Aceh Tengah”pungkasnya.