Lecehkan Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi
Lecehkan Anak Dibawah Umur Seorang Pria di Aceh Tengah Diciduk Polisi
Takengon – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah. Selasa (06/02/2024) sekira pukul 11.00 wib berhasil mengamankan pelaku, bertempat di Kampung Paya Tumpi Baru Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap BS (52), Setelah Bibi (Kakak dr Ibu Kandung) korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (02/01/2024), sesuai LPB/01/I/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 02 Januari 2024.
“Dalam laporan tersebut, Bibi korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap Keponakannya, sebut saja Bunga (15) tahun” ujar Iptu Andika.
Kejadian tersebut diketahui keluarga korban dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah kemudian oleh bibi korban mencari informasi keberadaan korban melalui teman-temannya dan di ketahui bahwa korban berada dirumah pelaku BS.
Lanjutnya, Merasa curiga dengan situasi korban, selanjutnya keluarga korban mengintograsi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban membawa korban untuk Visum dan Selanjutnya melaporkan kepolres Aceh Tengah. ”pungkas Iptu Andika.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.