Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Amankan 12 Unit Sepmor Dari Pelaku
Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Amankan 12 Unit Sepmor Dari Pelaku
Takengon – Ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Polres Aceh Tengah berhasil mengamanan dan menyita 12 unit kendaraan sepeda motor dari tangan pelaku, hal ini disampaikan dalam konferensi pers. Pada Rabu (03/04/2024) pukul 09.08 WIB bertempat di Mapolres Aceh Tengah.
Konferensi pers itu di pimpin oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, juga hadir dalam kesempatan Konferensi pers tersebut Penjabat Bupati Aceh Tengah, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MPU, Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan.
Kapolres Dody, mengatakan bahwa pihak berhasil mengungkap kasus Curanmor dan menangkap dua orang pelaku pencurian dan penadah sepeda motor, dengan 12 barang bukti sepeda motor disita dari tangan pelaku.
“Sebagai pelaku pencurian adalah TD, sedangkan yang bertindak sebagai penadah adalah SM, keduanya merupakan warga Aceh Tengah,” pungkas Dody.
Dody menyebutkan, modus pelaku TD dalam pencurian ini adalah memantau target dengan berjalan kaki, ketika target sudah ditentukan, pelaku akan mulai beraksi dengan cara mematahkan kunci pengaman motor tersebut dengan menggunakan kaki dan tangan.
Sedangkan Penadah SM, melakukan hal ini dengan modus hendak diperjualbelikan.
“Pelaku TD dalam melakukan aksinya menggunakan Obeng, gunting dan gerinda,” sebut Dody.
Dody, terkait pengungkapan kasus ini, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Aceh Tengah, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MPU, Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan.
“Mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Aceh Tengah atas pengungkapan kasus ini,” ucap Penjabat Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.