Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Seorang Warga Di Aceh Tengah Diamankan Unit PPA Satreskrim
Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Seorang Warga Di Aceh Tengah Diamankan Unit PPA Satreskrim
Takengon – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki inisial FA (17) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
FA berhasil diamankan pada Kamis (19/6/2024) sekira pukul 12.30 WIB, di Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan terhadap FA Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Rabu (19/6/2024), sesuai LP/B/71/VI/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 19 Juni 2024.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (13)” ujar Iptu Kariya.
Kejadian tersebut diketahui, setelah korban mengecek HP putrinya dan terdapat Chat tentang persetubuhan antara putrinya dengan dengan Pelaku FA, kemudian korban menanyakan kepada putrinya dan putrinya membenarkan peristiwa itu.
Mendengar pengakuan putrinya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah”pungkas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Kamis 11 Juli 2024.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Kariya.