Lecehkan Anak Dibawah umur seorang laki-laki warga Aceh Tengah diamankan Polisi

Lecehkan Anak Dibawah umur seorang laki-laki warga Aceh Tengah diamankan Polisi

Takengon – Dalam melakukan penegakan Hukum Program Commander Wish Kapolri No 6,Polres Aceh Tengah telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) terkait jarimah dan pelecehan seksual ke kejaksaan Negeri Aceh Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial ML (20) pada hari pada hari Rabu (14/8/2024) Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan ML dilakukan Setelah adanya laporan Resmi dari orang tua korban ke Polres Aceh Tengah pada Rabu (3/7/2024), sesuai LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH / POLDA ACEH,Tanggal 03 Mei 2024.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (17)” sebut Iptu Kariya.

Kejadian tersebut diketahui orang tua korban dikarenakan korban sempat menghilang dari rumah selama 2 hari dan setelah ditemukan dan ditanyai oleh orang tuanya korban mengaku telah di disetubuhi pelaku ML pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Kp. Lelumu dengan cara membujuk dan merayu korban.

Setelah Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah dan untuk saat ini Perkara sudah Tahap 2 yang mana pelaku ML Sebelumnya sempat di tahan di Rutan Polres Aceh Tengah Sejak Bulan Juni 2024 dan Pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada tgl 14/8/2024”pungkas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Kamis 15 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *