Tahap II, Penyidik Unit PPA Serahkan TSK Penganiayaan dan BB Ke Jaksa

Tahap II, Penyidik Unit PPA Serahkan TSK Penganiayaan dan BB Ke Jaksa

Takengon – Penyidik ​​Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Selasa (17/9/24) sekitar pukul 10.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Saputra (22), sebagaimana laporan polisi, Nomor LP/B/104/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH / POLDA ACEH,Tanggal 31 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Maryadi di dampingi Brigadir Rizki Ayudhila dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Riko Ari Pratama,S.H,

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasi Humas Iptu Kariya, pada jumat (20/9/24) mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyampaian tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *